Tahapan Daftar Ulang

  1. Calon mahasiswa yang dinyatakan Lulus Ujian Masuk, melapor ke BIPPI UNIYAP untuk melakukan Proses Daftar Ulang (Her Registrasi).
  2. Petugas BIPPI Uniyap melakukan Verifikasi data calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus seleksi dan memberikan surat pernyataan yang di tandatangani di atas materai.
  3. Calon mahasiswa membawa surat pernyataan ke Bagian Keuangan dan mengambil Slip Pembayaran melalui Bank BRI.
  4. Calon mahasiswa baru melakukan transaksi pembayaran melalui teller di Bank BRI
  5. Calon mahasiswa baru menyerahkan Slip Pembayaran dari Bank BRI ke Bagian Keuangan
  6. Bagian Keuangan memvalidasi bukti pembayaran dari Bank BRI dan memberikan Kartu Pembayaran kepada Calon mahasiswa baru.
  7. Calon mahasiswa baru menerima kartu pembayaran yang telah di stempel Lunas oleh bagian keuangan kemudian dibawa ke BIPPI Uniyap.
  8. Petugas BIPPI menerima Kartu Pembayaran dari Calon mahasiswa baru dan menerbitkan NPM (Nomor Pokok Mahasiswa) untuk di isi pada Kartu Pembayaran.
  9. Mahasiswa membawa kartu pembayaran yang telah diberikan NPM ke bagian BAAK lt. 6 Gedung Baru.
  10. Petugas BAAK menerima Kartu Pembayaran dan memberikan Formulir pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) dan Kartu Kontrol untuk diisi oleh Calon mahasiswa baru.
  11. Calon mahasiswa baru membawa KRS dan Kartu Kontrol ke Program Studi untuk mendapatkan arahan mengenai tatacara pengisian KRS, pengisian Kartu Kontrol dan Jadwal Kuliah.
  12. Calon mahasiswa baru mengembalikan KRS dan Kartu Kontrol yang telah di isi dan di tandatangani oleh penasihat akademik dan program studi ke Bagian BAAK.
  13. Calon Mahasiswa yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi masuk dapat mengikuti pendaftaran di gelombang berikutnya.

Biaya Registrasi